Bahasa Indonesia Sebagai Lambang Jati diri Bangsa
Sekaligus Pemersatu
Pentingnya
peranan bahasa itu antara lain bersumber pada ikrar ketiga Sumpah Pemuda 1928
dan pada UUD 1945 kita yang di dalamnya tercantum pasal khusus yang menyatakan
bahwa ”bahasa negara ialah bahasa Indonesia”. Di samping itu, masih ada
beberapa alasan lain mengapa bahasa Indonesia menduduki tempat yang terkemuka
di antara beratus-ratus bahasa Nusantara yang masing-masing amat penting bagi
penuturnya sebagai bahasa ibu. Penting tidaknya suatu bahasa dapat juga
didasari patokan seperti jumlah penutur, luas penyebaran, dan peranannya
sebagai sarana ilmu, seni sastra, dan pengungkap budaya.
Pada Sumpah
Pemuda 1928, tepatnya butir ketiga secara eksplisit para pemuda pada saat itu
tidak sekadar untuk mengangkat dan menyepakati bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan,
tetapi juga untuk menjunjungnya. Menjunjung bahasa Indonesia sebagai bahasa
persatuan itu secara tersirat mengandung makna yang sangat dalam. Artinya,
menggunakan bahasa Indonesia secara cermat sambil tetap memeliharanya agar
bahasa Indonesia dapat tumbuh dan berkembang sebagai sarana komunikasi yang
mantap dan sekaligus sebagai lambang jati diri bangsa Indonesia.
Sumpah
Pemuda 1928 secara tegas menyatakan menjunjung bahasa persatuan bahasa
Indonesia. Pernyataan itu telah terbukti dalam sejarah perjuangan bangsa
Indonesia bahwa bahasa Indonesia telah menyatukan bangsa yang terdiri atas
bermacam suku bangsa dengan bahasa daerah masing-masing yang tersebar dari
Sabang hingga Merauke ke dalam satu kesatuan bangsa Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar