Senin, 10 Desember 2012

Bahasa Indonesia Sebagai Lambang Jati diri Bangsa Sekaligus Pemersatu



Bahasa Indonesia Sebagai Lambang Jati diri Bangsa Sekaligus Pemersatu
Pentingnya peranan bahasa itu antara lain bersumber pada ikrar ketiga Sumpah Pemuda 1928 dan pada UUD 1945 kita yang di dalamnya tercantum pasal khusus yang menyatakan bahwa ”bahasa negara ialah bahasa Indonesia”. Di samping itu, masih ada beberapa alasan lain mengapa bahasa Indonesia menduduki tempat yang terkemuka di antara beratus-ratus bahasa Nusantara yang masing-masing amat penting bagi penuturnya sebagai bahasa ibu. Penting tidaknya suatu bahasa dapat juga didasari patokan seperti jumlah penutur, luas penyebaran, dan peranannya sebagai sarana ilmu, seni sastra, dan pengungkap budaya.
Pada Sumpah Pemuda 1928, tepatnya butir ketiga secara eksplisit para pemuda pada saat itu tidak sekadar untuk mengangkat dan menyepakati bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan, tetapi juga untuk menjunjungnya. Menjunjung bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan itu secara tersirat mengandung makna yang sangat dalam. Artinya, menggunakan bahasa Indonesia secara cermat sambil tetap memeliharanya agar bahasa Indonesia dapat tumbuh dan berkembang sebagai sarana komunikasi yang mantap dan sekaligus sebagai lambang jati diri bangsa Indonesia.
Sumpah Pemuda 1928 secara tegas menyatakan menjunjung bahasa persatuan bahasa Indonesia. Pernyataan itu telah terbukti dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia bahwa bahasa Indonesia telah menyatukan bangsa yang terdiri atas bermacam suku bangsa dengan bahasa daerah masing-masing yang tersebar dari Sabang hingga Merauke ke dalam satu kesatuan bangsa Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar